MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III)
Disusun oleh :

Panji Septiyo    12173760

KELAS : 12.6B.05
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
JAKARTA
2020





Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang CYBER SABOTAGE AND EXTORTION” pada mata kuliah E-Learning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan KomunikasiPenulis telah menerima banyak pengarahan, petunjuk serta saran yang membantu hingga akhir penulisan tugas makalah ini.
Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.                  Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.                  Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3.                  Ketua Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.                  Ibu Ida Darwati, M.Kom, selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
5.                  Rekan-rekan kelas 12.6B.05.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannyaOleh karena itu kritik dan saran yang membantu sangat penulis butuhkan.

Bekasi,            Juni 2020



Penulis


  DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
1.2       Maksud dan Tujuan
1.3       Ruang Lingkup 
BAB II LANDASAN TEORI
2.1       Pengertian Cybercrime
2.2       Karakteristik Cybercrime
BAB III PEMBAHASAN
3.1       CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
3.1.1    Pengertian Cyber Sabotage and Extortion
3.1.2    Contoh Kasus
BAB IV PENUTUP
4.1       Kesimpulan

4.2       Saran
DAFTAR PUSTAKA


PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan computer semakin meningkat selain sebagai media  penyedia informasi, kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Dari masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion.
1.2              Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.  Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2.  Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK
3.  Menambah wawasan tentang Cyber Crime khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion
4. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkanya untuk kegiatan yang positif
5.  Untuk dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS
6. Memberikan informasi tentang Cyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca pada umumnya.

1.3              Ruang Lingkup

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis membatasi ruang lingkup mengenai Tulisan makalah ini agar tidak terjadi pemabahasan yang meluas dan menyimpang. Batasan ini dibuat dari Menjelaskan Cyber Sabotage and Extortion secara umum, Peraturan yang mengatur Cyber Sabotage and Extortion, hingga cara penanggulan Cyber Sabotage and Extortion.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah suatu tindakan kejahatan yang berhubungandengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"  muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan".

            Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Cybercrime,didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.



2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

a.       Ruang lingkup kejahatan
      Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.      Sifat kejahatan
         Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.       Pelaku kejahatan

            Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.






BAB III
PEMBAHASAN

3.1. CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
3.1.1 Pengertian Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

            Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
·         Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
·         Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
·         "Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
·         Cyber ​​terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
·         Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.


            Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.



3.1.2 Contoh Kasus
Beberapa waktu sebelumnya, banyak beredar tentang Antivirus Palsu yang bisa membahayakan komputer jika terinstal. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama pada metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

            Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah  didesain  untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada  computer  atau  program  computer  lainnya sebagai  contoh  worm yang  dulu  telah  ada  sejak  perang  dunia  II. 


Pada  perkembangannya  setelah perusahaan-perusahaan  telekomunikasi  di  Amerika  Serikat menggunakan  computer untuk  mengendalikan  jaringan  telepon,  para pheaker  beralih  ke  komputer  dan  mempelajarinya  seperti  hacker. Phreaker,  merupakan  Phone  Freaker  yaitu kelompok  yang  berusaha  mempelajari  dan  menjelajah  seluruh  aspek sistem  telepon  misalnya  melalui  nada-nada  frekwensi  tinggi  (system multy  frequency).  Sebaliknya  para  hacker  mempelajari  teknik  pheaking  untuk memanipulasi  sistem  komputer  guna  menekan  biaya  sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cyber sabotage dan Extortion.

4.2 Saran                         
1. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cyber sabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional      sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cyber sabotage.
4. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.



0 comments:

Post a Comment

Perhatian
- Berkomentarlah Dengan Sopan Dan Baik
- Mohon Untuk Tidak Berkomentar Junk, Sara, Promosi Web/Blog, Dll
- Bila Mendapat Kesulitan, Silahkan Hubungi Admin ( Klik Disini )
Terima Kasih...